Adapun tujuan kedatangan LAT adalah memberi dukungan penuh kepada Kejati dalam menumpas para pelaku penambangan ilegal yang selama ini marak terjadi, yang kasusnya saat ini sedang diproses oleh Kejati Sulawesi Tenggara, yang mana telah menetapkan empat orang tersangka yaitu dari PT Antam, PT Lau Agro Maining dan PT Kabaena Kromik Pratama.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen LAT, Bisman Saranani menyapaikan surat terbuka kepada Kajati Sulawesi Tenggara jika pihak LAT memberi dukungan penuh kepada Kejati, dalam penegakan hukum dalam menuntaskan kasus korupsi dan pertambangan ilegal yang selama ini terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Kami sangat mendukung penuh kepada Kajati Sulawesi Tenggara dalam memberantas para penambang ilegal, yang saat ini sedang ditangani. LAT juga meminta agar Kejati tidak tebang pilih atau takut kepada para pelaku penambang ilegal," ungkap Bisman Saranani di depan para petinggi Kejati Sulawesi Tenggara.

Bisman juga menambahkan, suku Tolaki bersifat terbuka dan menerima siapapun untuk datang memimpin di daerah Konawe, namun selama ini hasil bumi dan kekayaan daerah Sulawesi Tenggara terus dikeruk dan hasilnya pihak LAT tidak pernah meminta, ataupun menerima hasil kekayaan yang telah di keruk dari para pengusaha manapun.

Jika kelak akan habis hingga anak cucu tidak dapat menikmati lagi hasil alam yang ada di tanah Konawe. Olehnya LAT memberi dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara untuk terus berbuat dan tidak takut dalam menegakkan supremasi hukum Konawe.