Setelah menerima surat terbuka tersebut, Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya bersukur dan berterimakasih dengan kedatangan LAT yang memberi dukungan penuh pada Kejati, dalam menumpas para pelaku penambang Ilegal.
"Kami sangat berterima kasih kepada Lembaga Adat Tolaki yang telah datang untuk mendukung kami dalam menegakkan keadilan di Sulawesi Tenggara. Ini merupakan dukungan kedua kalinya kepada Kejaksaan Tinggi yaitu pada tahun 1991," ungkap Patris Yusran Jaya.
Sementara itu, Direktur PT Citra Kolaka Lestari, Muhammad Hasbi, salah seorang penambang lokal sangat mendukung atas kinerja Kejati Sulawesi Tenggara,
Baca Juga: Siswa Sekolah Ikut Lomba Tari Suku Tolaki di HUT ke-192 Kota Kendari
Karena banyaknya pemilik IUP tidak menjalankan sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 124 memyebut, secara umum penambang koridor dilakukan banyak oleh kontraktor lokal, ini dikarenakan para pemegang IUP yg berasal dari luar tidak membuka ruang kepada perusahaan lokal.
