Tahapan pertama yaitu manasik mandiri yang pelaksanaannya berada pada tingkat masing-masing Kecamantan se-Kabupaten Kolaka.
Baca Juga: Penumpang di Pelabuhan Amolengo-Labuan Menurun
Sejauh ini, Kemenag Kolaka telah menuntaskan sebanyak 7 kali pertemuan, dan sempat terhenti akibat COVID-19. Barulah kemudian manasik lanjutan dilakukan pada hari Selasa, 27 April 2021, sebanyak 2 kali pertemuan bertempat di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kabupaten Kolaka.
Tahapan kedua, adalah manasik reguler pada tingakt Kabupaten/Kota, yang rencana baru akan dilaksanakan jika jemaah calon haji telah mendapatkan kepastian keberangkatan.
Seluruh biaya kegiatan manasik haji baik tingkat kecamatan maupun tingkat reguler (Kabupaten/Kota) ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
