Nisbanurahim menyebutkan, dari sebelas jenis pajak, baru sembilan yang dikelola instansinya. Sembilan jenis pajak itu yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea Hak atas Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), Parkiran, Mineral Bukan Logam (MBL), pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Reklame dan pajak Penerangan Jalan.
“Pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah, belum ada, tapi penetapan dan perda nya sudah ada. Pajak mineral bukan logam dan batuan atau tambang golongan C yang paling dominan menghasilkan pemasukan,“ ujarnya. (C)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin
