"Kita akan rapatkan dulu bersama ketua dan wakil ketua untuk jadwal pembahasannya," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS itu. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, Pemkab diberi waktu hingga 30 September Perubahan APBD sudah harus dievaluasi oleh Pemprov Sulawesi Tenggara.

"Lewat dari 30 September, walupun sudah ditetapkan, Perubahan APBD kita pasti akan ditolak lagi. Makanya, kita berharap pada dewan, agar pembahasannya dipercepat," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin