Sehingga, penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih dari 30 hari atau deadline yang diberikan.
"Kita kasih kesempatan kepala sekolah untuk menyelesaikan hal-hal yang ada kaitannya dengan pertanggungjawaban kepala sekolah dan juga kajian-kajian lain," kata Makmur.
"Tidak mungkin kita ganti kepala sekolah begitu saja," tambahnya.
Selama tahapan ini berjalan, Makmur mengimbau agar para guru tetap melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa terpengaruh dengan masalah yang ada.
Diketahui, pada 8 November 2021, DPRD bersama Dikmudora, guru dan kepala SMPN 10 Kendari menggelar RDP terkait persoalan yang terjadi di internal sekolah.
