MEDAN, TELISIK.ID - Permohonan sidang putusan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2020).

Permohonan tersebut ditolak oleh hakim, meskipun pemohon dan termohon tampak hadir di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Medan.

"Eksepsi termohon ditolak. Mengadili dalam eksepsi dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Syafril Batubara.

Praperadilan ini diajukan pihak Khairi agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi terus berlanjut.