Persidangan pertama kali digelar pada 27 Oktober lalu. Dimana, persidangan tersebut ditunda karena pihak polisi absen.

Baca juga: Guru di Konsel Tewas Gantung Diri

Sidang kemudian dilanjutkan pada 3 November lalu. Dalam persidangan itu, pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan, pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon, yang merupakan istri Khairi Amri.

Menurut Mahmud, penangkapan terhadap Khairi tersebut telah cacat hukum.

"Permohonan kami berisi tentang cacatnya penetapan tersangka, cacatnya penangkapan dan cacatnya penahanan," ujar Mahmud Irsyad dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).