Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Isar alias Ical (23) kini diamankan di Mapolres Kendari, dan kepadanya akan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Jadi ancamannya itu 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha