KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah tidak melarang siapa saja jika ingin membuka atau menjalankan satu usaha tertentu, termasuk membuka lahan dengan mengembangkan usaha perumahan.

Hanya saja, sebelum memulai pengembangan usaha perumahan tersebut, diharapkan pengembang bersangkutan agar mengurus izin lingkungannya terlebih dahulu.

Untuk mengurus izin lingkungan ini, pelaku usaha bisa mengurusnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu bagian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama. Menurutnya, Pemerintah Kota Kendari pada dasarnya membolehkan membangun usaha, namun diharapkan mereka tidak melupakan lingkungan dengan tidak mencemari dan merusak.

“Silakan saja jika ingin membangun usaha dengan membuka lahan, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangungan dan lingkungan tetap berjalan. Apalagi memang pertumbuhan insfrastruktur perumahan kita terus berkembang,” ujarnya.