Praktisi hukum pidana, La Ode Muhammad Sulihin mengingatkan, tindakan menyebarkan link video porno merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat terjerat hukum. Sulihin menjelaskan, terdapat tiga perbuatan terlarang yang termasuk dalam rumusan delik pidana sesuai UU ITE.
Baca Juga: Lagi, Video Porno 1 Menit 51 Detik Wanita Cantik Diduga Asal Sulawesi Tenggara Viral di Media Sosial
Pertama, mendistribusikan berarti mengirimkan dokumen elektronik berisi konten asusila kepada banyak orang. Kedua, mentransmisikan yang merujuk pada membagikan dokumen elektronik berisi konten asusila hanya kepada salah satu pihak.
Terakhir, membuat dapat diakses, yang mencakup tindakan yang memungkinkan orang lain melihat atau mengakses dokumen elektronik berisi konten asusila tersebut. (B)
