Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pengusaha tidak hanya perlu menciptakan produk inovatif, tetapi juga harus memiliki tanda pengenal yang membedakan dari pesaing. Merek adalah senjata branding utama.

Oleh karena itu, DJKI melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) memberikan sosialisasi mengenai Tips Mendaftarkan Merek. Budi Prakoso, Pemeriksa Merek Ahli Madya, menjadi narasumber untuk topik ini.
Baca Juga: Hasil Produk Lokal Seluruh Desa Dijajakan di HUT Kabupaten Bombana ke-19
Budi Prakoso memaparkan, produk dengan merek akan menjadi pembeda yang meningkatkan kualitas produk, reputasi, dan jaminan kualitasnya. Dengan mendaftarkan produk menggunakan merek sendiri, keamanan dan kenyamanan dalam berbisnis terjamin, dan produk menjadi berbeda dengan yang lain.
