Budi Prakoso juga memberikan gambaran mengenai syarat, aturan, dan prosedur dalam mendaftarkan merek. Hal ini bertujuan agar masyarakat Sulawesi Tenggara memahami proses penting dalam pendaftaran merek mereka.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DJKI dan Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengembangan produk lokal di wilayah ini. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
