MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masih rendahnya persentase kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB), Pemda Muna Barat membuka layanan mempermudah pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Layanan permudah memiliki NIB itu dituangkan ke program inovasi Sapa Kampung. Untuk itu, Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan akan terus mengawal pengadaan mobil layanan keliling untuk menunjang program Sapa Kampung.

"Pendampingan penertiban NIB secara jemput bola gencar dilakukan agar pelaku usaha memiliki legalitas dalam berusaha serta meningkatkan target realisasi investasi," ujarnya.

Kepala DPMPTSP Muna Barat, La Ode Hanafi mengatakan, hal ini ialah wujud tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang dipertegas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selanjutnya, tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah. Sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, Pemda Muna Barat telah melakukan implementasi dengan perda tentang pemberian insentif dan perizinan berusaha di Muna Barat.