Ia menegaskan, penutupan kantor hanya dilakukan pada hari libur nasional atau tanggal merah resmi, seperti saat Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Nyepi.
“Kantor kami tetap buka selama libur Lebaran. Layanan administratif seperti pendaftaran peserta dan lainnya tetap berjalan, kecuali pada tanggal merah Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri,” tambahnya.
Sarman juga menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui Unit Gawat Darurat (UGD) yang beroperasi selama 24 jam di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara untuk layanan poli rawat jalan, jadwal operasional dapat menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing rumah sakit.
Dengan tetap berjalannya layanan administrasi dan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tetap dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara optimal selama masa libur Lebaran.
