Akan Tetapi, Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana bernomor 421/425/2020 dengan perihal surat perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa terlihat tampak beda dari sebelumnya, yakni pada poin ketiga, tenaga pendidik harus secara proaktif memberikan tugas atau pembelajaran secara daring kepada murid.

Siti Rahmi berharap wali dan atau orang tua murid juga dapat aktif memantau kegiatan belajar anaknya selama masa belajar di rumah. Guna peningkatan pengetahuan belajar, siswa di rumah dapat mengikuti Program Belajar Rumah dari TV Nasional melalui Stasiun TVRI.

"Orang tua siswa harap bisa bimbing anak-anak kita di rumah, bisa ikuti program belajar pada siaran TVRI setiap Senin hingga Jumat," pungkasnya.

 

Repoter : Hir