KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur tahun baru Islam yang awalnya 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Namun, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 Hijriah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.