"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan," sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: DLHK Kendari Bakal Datangkan Mobil Skywalker
Baca Juga: Memperluas Akses Informasi, Tower BTS akan Dibangun di Desa
