"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021," sebutnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Kendari Marwijid, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menerima informasi tersebut.
"Tadi diinformasikan kepada Kepala Kantor Kemenag bahwa perubahan itu terkait antisipasi penyebaran COVID-19," kata Marwijid. (B)
Reporter: Musdar
