Mereka menuduh Muhaimin telah bertindak semena-mena dalam pemecatan mereka sebagai caleg terpilih, tanpa adanya pemberitahuan resmi dan alasan yang jelas.
Kuasa hukum kedua caleg PKB yang dicoret, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa gugatan Ghufron dan Irsyad telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," ungkap Taufik.
Baca Juga: Nomor Ponsel Akun Kaskus Fufufafa Persis dengan Isi Foto Dokumen saat Gibran Ikut Pilkada Solo
Keputusan pencoretan lima caleg ini telah menimbulkan polemik, baik di internal PKB maupun di ranah publik. Abdullah Latopada menegaskan bahwa suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja.
