Pasien yang tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal membutuhkan dukungan agar tetap mendapatkan pendampingan dan dapat melanjutkan rehabilitasi sosial.
Direktur RSJ Provinsi Sultra, dr. Metrila Harwati Halib, M.Kes., Sp.Rad., menegaskan bahwa penanganan ODGJ terlantar membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Rumah sakit bertanggung jawab terhadap pelayanan medis, sedangkan rehabilitasi sosial memerlukan keterlibatan instansi terkait.
“Penanganan ODGJ terlantar tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja. RSJ memiliki kapasitas dan tanggung jawab pada ranah medis untuk menstabilkan kondisi pasien. Namun, setelah indikasi medis menyatakan pasien stabil dan bisa rawat jalan, peran lintas sektor seperti Dinas Sosial dan Sentra Meohai menjadi sangat krusial untuk kelanjutan rehabilitasi sosial mereka. Sinergi lintas sektor inilah yang kita butuhkan agar penanganan berjalan tuntas dari hulu ke hilir,” jelas dr. Metrila dalam keterangan tertulis.
Saat ini, sebanyak 14 ODGJ terlantar tercatat sedang menjalani perawatan di RSJ Provinsi Sultra.
