Dalam rapat tersebut, turut dibahas tanggung jawab pengampuan pasien yang berada di bawah Dinas Sosial.

Untuk mendukung penanganan lanjutan, Sentra Meohai menyatakan kesiapan menyediakan wisma bagi lima orang yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Calon penghuni harus dinyatakan stabil dan terkontrol berdasarkan asesmen kesehatan jiwa dari RSJ.

Kepala Sentra Meohai Kendari, Muhamad Gunawan, mengatakan penyediaan wisma merupakan salah satu upaya untuk memastikan penanganan ODGJ terlantar tidak berhenti setelah perawatan medis selesai.

“Penanganan setelah pasien dinyatakan stabil juga perlu menjadi perhatian. Melalui fasilitas wisma dan terapi okupasi, kami berharap penerima manfaat dapat melanjutkan proses rehabilitasi sosial, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan kemandirian sesuai dengan kondisi serta kebutuhannya,” ujar Gunawan.