Selama berada di wisma, para penerima manfaat akan mengikuti terapi okupasi sebagai kelanjutan dari program yang telah dijalani di rumah sakit. Program tersebut diarahkan untuk mengembangkan potensi dan keterampilan dasar agar mereka dapat meningkatkan kemandirian.

Koordinasi lintas sektor ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perlindungan ODGJ Terlantar. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab, mulai dari penjemputan, perawatan medis, hingga pembinaan setelah perawatan.

Untuk menindaklanjuti kendala operasional dan administrasi di lapangan, Dinas Sosial akan menjadwalkan audiensi dengan Wali Kota Kendari.

Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan tingkat kota yang selaras dengan Pergub Sultra, sehingga penanganan ODGJ terlantar dapat berjalan lebih terpadu dan berkelanjutan. (Adv)

Penulis: Ana Pratiwi