Baca Juga: Negosiasi Tarif Trump Belum Tuntas, Amerika Tuding QRIS dan GPN Indonesia Penghambat
Langkah pertama dalam negosiasi tersebut adalah melakukan penyesuaian tarif bea masuk terhadap produk-produk tertentu asal Amerika Serikat. Penyesuaian ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar domestik Indonesia serta potensi kerja sama jangka panjang.
Dalam kesepakatan kedua, Indonesia menyatakan kesediaannya untuk meningkatkan impor dari Amerika Serikat. Produk-produk yang termasuk dalam peningkatan impor ini meliputi minyak dan gas bumi (migas), mesin dan peralatan teknologi, serta berbagai jenis produk pertanian yang tidak diproduksi secara domestik.
“Peningkatan impor dari AS tersebut dilakukan untuk komoditas yang tidak diproduksi di Indonesia,” jelas Sri Mulyani.
Kesepakatan ketiga mencakup reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan. Pemerintah Indonesia disebut tengah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem fiskal untuk memperkuat daya saing nasional serta mempercepat proses ekspor-impor barang.
