Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran kepada 5 (lima) nelayan/ABK KM Sumber Jaya yang ditangkap Otoritas Australia pada tanggal 6 Mei 2024 di wilayah perbatasan laut Indonesia-Australia. Kelima nelayan tiba di NAPOD Darwin pada 19 Mei 2024.
Kelima nelayan KM Sumber Jaya dalam kondisi sehat dan mengaku bahwa kapalnya mengalami kerusakan mesin dan terbawa angin hingga masuk ke perairan Australia.
Sejak penangkapan hingga tiba di NAPOD, kelima nelayan mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas otoritas Australia, namun berpindah-pindah pada 3 (tiga) kapal sebelum akhirnya dibawa ke Darwin.
Setidaknya 3 (tiga) dari kelima nelayan mengaku pernah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Australia pada tahun 1990 dan 1 orang pernah dipenjara selama 4 bulan. karena terlibat kasus people smuggling.
KM Sumber Jaya berangkat dari Rotendao, NTT menggunakan kapal motor 4-5 GT berukuran 2 x 15 m. Seluruh nelayan/ABK mengaku berasal dan bertempat tinggal di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
