Zakat juga bernilai politis karena negara turut ambil bagian dalam mengumpulkan dan membagikannya kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Pengelolaan zakat di Indonesia telah diundangkan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 1 poin 7 undang-undang ini menyebutkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 1 poin 8 disebutkan bahwa ada Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain yaitu Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu), Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (NU Care-Lazisnu), Dompet Dhuafa Republika.

Baca juga: Kenapa Muhammadiyah Kerap Lebaran Duluan? Ini Alasannya

Walaupun zakat diatur juga oleh negara, zakat berbeda dengan pajak. Dr Majdah Amir Ulama perempuan dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, dalam bukunya Buku Pegangan Utama Fiqih Praktis Empat Mazhab menuliskan perbedaan zakat dan pajak sebagai berikut: