Zakat diambil dari orang muslim kaya untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya seperti dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah (9) ayat 60, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Pertama, fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Kedua, miskin adalah orang yang mempunyai harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Ketiga, amil adalah panitia penerima atau pengelola yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Keempat, mualaf adalah kelompok orang yang baru masuk Islam dan butuh bantuan menguatkan keimanannya terhadap Islam. Kelima, riqab, hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Keenam, fii sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam. Ketujuh, Ibnu Sabil yaitu orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir, termasuk juga pelajar dalam perantauan. Kedelapan, gharim yaitu orang-orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tidak sanggup membayarnya.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Berbagi Tips Cara Itikaf di Rumah
Dalam pengelolaan modern melalui LAZ, mustahik tidak akan tahu siapa yang memberinya zakat. Dengan ini maka mustahik dijaga marwahnya. Selain amil, mustahik dituntun juga untuk mendoakan muzakki (pemberi zakat), dengan demikian, maka ada tercipta ketenteraman sosial.
