JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sejak 6 Desember 2022, memicu banyak polemik, banyak pasal di dalam RKUHP dianggap merugikan rakyat.

Dikutip dari Liputan6.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Bayu Satria Utomo menyatakan, menentang RKUHP tersebut dan berpendapat banyak pasal bermasalah yang perlu diperbaiki dalam RKUHP.

Ia bahkan mengatakan, pihaknya menemukam lebih dari 48 pasal yang kontroversial dan berpotensi merugikan rakyat.

Berikut Telisik.id merangkum lima pasal RKUHP yang dianggap kontroversi:

Baca Juga: KUHP Dinilai Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers