Pasal pertama yaitu peghinaan presiden, yang tercantum dalam pasal 217-240. Pasal ini berisi pelarangan untuk menyerang diri presiden atau wakil presiden hingga pemerintah atau lembaga negara.
Dalam pasal 217 RKUHP misalnya, bunyinya berupa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden.
Lebih lanjut di pasal 218 berbunyi "setiap orang yang menyerang harkat dan martabay presiden atau wakil presiden di muka umum akan dipenjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 200 juta".
Pidana penghinaan tersebut tak terkecuali untuk orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, begitu disebutkan dalam pasal 219.
Pasal kedua yaitu kontrasepsi, yang tercantum dalam pasal 408-410. Pasal tersebut melarang seseorang untuk menunjukkan atau menawarkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan pada anak.
