Bagi yang melakukannya akan didenda sebesar Rp 1.000.000, sementara bagi yang menunjukkan atau menawarkan alat aborsi akan dipidana maksimal enam bulan penjaran atau denda Rp 10 Juta.

Pasal ini tidak berlaku bagi petugas yang berwenang, terlebih jika dalam rangka pelaksanaan KB, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan atau penyuluhan.

Pasal ketiga mengenai demo dipidana, yang tercantum dalam pasal 256. Pasal tersebut melarang aksi demonstrasi apabila tanpa pemberitahuan sebelumnya hingga mengganggu masyarakat umum.

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 256.

Pasal ke-empat yaitu hukuman koruptor, yang termuat dalam pasal 603. Pasal ini berisi masa tahanan minimal koruptor yang sebelumnya empat tahun, kini hanya dua tahun dengan masa maksimal 20 tahun.