Bukan hanya masa tahanan, denda minimum yang ditetapkanpun berkurang dari sebelumnya Rp 200 Juta, kini hanya Rp10 Juta, dengan denda maksimal Rp 2 Miliar.

Pasal kelima adalah perzinaan atau kumpul kebo, yang tertulis dalam pasal 413 ayat (1). Pasal ini secara khusus mengatur pelaku hubungan seksual di luar pernikahan akan dipidana penjara paling lama setahun, dengan denda kategori II.

Akan tetapi, hukuman ini hanya berlaku jika ada delik aduan dari pihak suami atau istri dari pelaku, maupun orang tua dari pasangan zina.

Pasal ini disebut kontroversi karena dianggap pemerintah terlalu mengatur ranah privasi, belum lagi pasal tersebut dianggap akan melemahkan sektor pariwisata khususnya perhotelan.

Baca Juga: Begini Cara Cek 3 Bansos Cair Bulan Desember