SERDANG BEDAGAI - Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), menangkap lima orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP.

Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).

Kelima pelaku itu merupakan warga Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan infomasi yang diterima Telisik.id, korban yang masih duduk di bangku SMP itu berinisial NF (14). Ia diperkosa secara bergiliran oleh pelaku yang sudah ditangkap.

Korban mengenal pelaku dari acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).