Sementara itu, Kasat Reskrim, Akp Asrun mengungkapkan, penangkapan terhadap lima penjudi togel itu bermula saat personel yang melakukan operasi mendapat laporan dari masyarakat. Nah, dari situ, tim bergerak dan mendapati kelimanya tengah asik melakukan pemasangan angka-angka togel.
Baca Juga: PDAM Muna Berikan Promo Sambungan Air Bersih
Dari lima tersangka, tim mendapati barang bukti (BB) berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 133 ribu dan satu buah handphone (HP) yang digunakan untuk mengirim angka pasangan.
Kelima tersangka saat ini telah diamankan di ruang sel Polres. Kelimanya dijerat pasal 303 ayat 1 subsider pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman pidanannya 10 tahun penjara," pungkasnya. (B)
