JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 itu mencakup nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar selama periode 2024 hingga 2026 dan dibagi penyidik ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap.

DSP adalah dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera pada November 2025.

Dua Klaster: Konflik Kepentingan dan Suap

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan. Bima adalah tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penyidik menduga sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima memenangkan pengadaan BNPB lewat mekanisme penunjukan langsung, dan sebagian dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026), saat menjelaskan pendalaman terbaru penyidik terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima. KPK juga menduga sejumlah proyek memang sengaja diatur agar dimenangkan pihak-pihak tertentu.