Perlu ditegaskan, mantan Kepala BNPB Suharyanto sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat OTT berlangsung ia masih menjabat Kepala BNPB, dan KPK menyatakan pergantian pimpinan BNPB tidak mengganggu penyidikan. Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diperiksa juga masih berstatus saksi karena penyidik menyatakan belum ada kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Jabatan Kepala BNPB kini diisi Letjen TNI Kristomei Sianturi, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB.

DPR Desak Hukuman Maksimal dan Audit Menyeluruh

Dari parlemen, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak KPK mengusut tuntas perkara ini dan mempertimbangkan hukuman maksimal, termasuk pidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. "Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni," kata Rieke dalam pernyataan resminya, Rabu (14/10/2026). Ia juga mendorong pelacakan aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perluasan penyidikan untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat.

Anggota Komisi III DPR Abdullah juga meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan BNPB secara menyeluruh. Penerapan pidana mati sendiri tidak otomatis: ia mensyaratkan pembuktian dan keadaan tertentu yang diatur undang-undang, antara lain korupsi atas dana penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional.

Penyidikan perkara ini masih berjalan. KPK memperluas pendalaman ke pengadaan tenda, selimut, pompa air, perahu karet, dan perangkat komunikasi handy talky untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, setelah sebelumnya fokus pada pengadaan yang dikaitkan dengan perusahaan terafiliasi. Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Status tersangka bukanlah vonis: seluruh dugaan harus dibuktikan di pengadilan, dan asas praduga tak bersalah berlaku bagi setiap pihak yang disebut dalam perkara ini.