Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa kelima tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala - Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere - Tanah Merah.

Proyek-proyek ini menggunakan anggaran dari program PEN yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023, namun dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur vital disalahgunakan oleh para tersangka.

“Kelima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan yang dianggarkan melalui dana PEN,” ungkap Dody.

Penyalahgunaan dana ini menjadi sebuah pelanggaran berat, mengingat tujuan utama dana PEN adalah untuk memulihkan ekonomi daerah yang terpuruk akibat dampak pandemi COVID-19.

Dalam kasus ini, dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.