"Dia melawan dengan merampas perlengkapan petugas. Namun saat diberikan peringatan petugas, Abdul Rahman menyerang petugas hingga diberikan tindakan tegas dengan tembak mati," pungkasnya.
Nama-nama tersangka lainnya itu, belum bisa dibeberkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin karena sedang dalam pengembangan jaringan-jaringan yang telah ditangkap tersebut.
Sedangkan keempat pelaku lainnya, kata Martuani Sormin, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha
