"Keenam tersangka semuanya ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan tiga korban luka-luka," ungkapnya.

Baca Juga: Oknum TNI AL Asal Kendari Habisi Jurnalis Juwita di Mobil, KTP Korban Dihancurkan

Terkait dengan dua oknum TNI, saat ini proses hukumnya diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, menegaskan bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana berat penahanannya dipindahkan di Polda.

"Pelaku tindak pidana berat yang berada di Polres semuanya penahanannya kita pindahkan di Polda," terangnya. (B)