Kata dia, Raperda ini sangat penting karena mayoritas masyarakat Kolut menjadikan tanaman kakao sebagai komoditi unggulan, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur agar hak-hak petani tidak terabaikan.
"Kolaka Utara belum punya Perda yang mengatur ini, sementara di daerah lain, misalnya Kabupaten Jemberana, Bali, justru telah memiliki Perda tentang komoditi kakao, dan kabupaten ini jadi rujukan penyusunan Raperda itu," urainya.
Selain Raperda tentang Komoditi Kakao, Legislatif Kolut tahun ini juga menyusun Raperda tentang Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan di Atas Air.
Baca Juga: Warga Butur Demo di Kantor Bupati, Menuntut Pj Kepala Desa Laangke
Kata Politikus Partai Demokrat ini, Raperda tersebut sudah lama jadi target. Di Kolut ada beberapa perusahaan tambang yang tersebar di beberapa titik yang berpotensi menjadi sumber PAD Kolut.
