"Dengan hadirnya Perda tersebut semua izin dan tambat labuh kendaraan di atas air yang aktivitasnya bersifat profit akan dipungut retribusi untuk menambah pundi-pundi PAD kita," ucapnya.
Meski demikian, mantan Ketua HIPPERMAKU pusat ini menegaskan, jika kedua Raperda itu akan dikaji mendalam agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya, serta tidak merugikan pihak-pihak lain.

"Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya," pungkasnya.
Senada, Ketua Komisi III, Abu Muslim, yang juga anggota Banperda DPRD menjelaskan, Raperda Kakao ini urgen dan sejalan dengan visi misi Pemda Kolut yang ingin meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program revitalisasi kakao.
