"Kami melihat sejak 2017 belum ada yang menginsiasi payung hukum dalam pengelolaan kakao di Kolut, baik aspek pendapatan maupun aspek lainnya. Sehingga, sejak 2019, ketika kami masuk sebagai anggota DPRD mulai berfikir untuk membuat Perda tetang kakao seperti daerah penghasil kakao lainnya dan tahun ini baru kita realisasikan," bebernya.

Tujuan menginisiasi lahirnya Perda tersebut, cuman ingin melihat pengelolaan hasil dari program revitalisasi yang selama kurang lebih 4 tahun menyedot APBD termenets dengan baik.

Sementara itu, menurut Politikus Partai Golkar ini, penyusunan Raperda kedua tentang izin dan tambat labuh, bertujuan untuk meningkatkan PAD dari sektor transportasi laut.

"Intinya dengan payung hukum ini,  semua kapal yang melintas dan berlabuh di wilayah Kolaka Utara akan dipungut retribusinya. Termasuk yang berlabuh di Jetty, tapi ini masih dalam proses kajian hukum. Kami targetkan kedua Raperda tersebut kelar di bulan Agustus 2022," ujarnya.

Baca Juga: 500 Hektar Tambak Udang Siap Dicetak, Nilai Investasi Rp 2 Triliun