Untuk diketahui, tahun ini Banperda DPRD Kolut menginisiasi 6 Raperda, namun kondisi anggaran yang tidak memungkinkan sehingga Banperda hanya mampunya menyelesaikan dua Perda yakni Raperda Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao dan  Raperda Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan di Atas Air.

Sementara empat Raperda lainnya yang dibatalkan yakni Raperda Pembangunan Kepemudaan, Revisi Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan, Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kedua Raperda itulah, kata Ketua Banperda yang disampaikan ke pihak eksekutif. Ia berharap bagian hukum dapat melakukan tinjauan hukum atas Raperda tersebut agar tidak tumpan tindihkah dengan aturan yang ada di atasnya.

Selain Raperda inisiatif DPRD, tahun ini Pemkab Kolut juga mengajukan ke DPRD tiga Raperda untuk dibahas bersama.

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang bantuan hukum, Raperda tentang PDAM, dan Raperda tentang Retribusi Pelabuhan. (B-Telisik)