Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya. Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan pihak-pihak yang tidak berhak menerima BSU, seperti ASN, TNI, dan anggota kepolisian.

Berikut ini adalah syarat dan kriteria lengkap penerima BSU 2025:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum di daerah.