4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.

5. Bekerja di sektor prioritas atau daerah tertentu sesuai ketetapan pemerintah.

6. Termasuk dalam daftar 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.

Jika memenuhi enam syarat tersebut, pekerja dapat langsung melakukan pengecekan nama sebagai penerima bantuan. Pemerintah telah menyediakan langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kemnaker sebagai berikut:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id