2. Login jika sudah memiliki akun, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

3. Setelah login, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU pengguna.

4. Status bisa berupa "Terdaftar", "Ditetapkan", atau "Tersalurkan".

Terdaftar: data pekerja tercatat dalam database BPJS Ketenagakerjaan.

Ditetapkan: dinyatakan berhak menerima BSU sesuai verifikasi Kemnaker.