JAKARTA, TELISIK.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat prasejahtera di Indonesia. Pada bulan Oktober 2024, pencairan dana PKH tahap keempat berlangsung.
Bagi penerima yang memenuhi syarat, dana bantuan mencapai Rp 2.400.000 per tahun. Dana ini diberikan dalam empat tahap pencairan, termasuk untuk penyandang disabilitas berat dan lansia.
Dikutip dari umsu.ac.id, Jumat (18/10/2024), PKH merupakan program unggulan pemerintah yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Penerima bantuan PKH terdiri dari beberapa kategori, seperti ibu hamil, anak balita, siswa SD, SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Proses pencairan dana dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Diminta Prabowo Perangi Hoaks, Ini Sosok Haikal Hassan yang Pernah Dilapor karena Mimpi Bertemu Nabi
