Baca Juga: Indonesia Nomor Tiga Tingkat Kelaparan Tertinggi di ASEAN

Kriteria penerima PKH sangat jelas. Selain harus memiliki KTP elektronik yang valid, penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Untuk memastikan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan PKH, cukup kunjungi situs resmi Kementerian Sosial dan ikuti langkah-langkah yang disediakan.

Setelah itu, penerima yang terdaftar dapat segera menarik dana mereka sesuai jadwal pencairan. PKH ini dirancang untuk membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Dengan bantuan sebesar Rp 2.400.000 bagi penyandang disabilitas berat dan lansia, pemerintah berharap dapat meringankan beban hidup masyarakat rentan. (C)