1. Siapkan NISN dan NIK yang terdaftar.
2. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
3. Pilih menu "Cari Penerima PIP".
4. Masukkan NISN dan NIK pada kolom tersedia.
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Pemerintah kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2025
Redaksi ✓
1. Siapkan NISN dan NIK yang terdaftar.
2. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
3. Pilih menu "Cari Penerima PIP".
4. Masukkan NISN dan NIK pada kolom tersedia.
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".