Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa saat ini kelima video tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Ade Ary menyebutkan bahwa AP menyebarkan video-video tersebut karena alasan sakit hati setelah diputus oleh Audrey Davis. Akibat perasaan sakit hati yang mendalam, AP memutuskan untuk menyebarkan video tersebut sebagai bentuk balas dendam.
Sebelumnya diberitakan Telisik.id Selasa (13/8/2024), motif utama dari tindakan tersangka adalah sakit hati yang muncul setelah hubungannya dengan AD berakhir. Tersangka AP merasa dipermalukan dan berniat untuk membalas dendam dengan cara menyebarkan video tersebut di media sosial.
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Audrey Davis dan David Bayu Kompak Puasa Bicara Soal Penyebaran Link Video Porno
