Penyebaran video bermuatan asusila ini pertama kali dilakukan oleh AP melalui akun media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Akun tersebut memiliki nama pengguna @bb2638, namun kini telah disuspend oleh pihak platform media sosial.
Tidak hanya berhenti pada penangkapan AP, pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di rumah AP yang berlokasi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penggeledahan ini dilakukan pada 9 Agustus 2024, di mana penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.
Barang-barang tersebut termasuk perangkat elektronik yang diduga digunakan AP untuk merekam dan menyimpan video-video syur tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
